Dewan Pers Peringatkan Media Online Tak Berbadan Hukum

Dewan Pers Peringatkan Media Online Tak Berbadan Hukum
Dewan Pers meminta media-media online di Indonesia agar jangan abaikan pengurusan badan hukum.

Dewan Pers telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi semua media online yang ada di Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, pada acara Literasi Digital, Rabu (29/8/2018).

"Tentu kami dari Dewan Pers memberi kesempatan kepada semua media online yang belum kantongi badan hukum agar kembali ke jalan yang benar dengan mengurus badan hukum," kata Prasetyo.

Dijelaskan, satgas melakukan tugas mengawasi media online sesuai dengan undang-undang.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini ada sekitar 300-an media online yang dilaporkan ke Dewan Pers agar media yang bersangkutan segera diblokir.

"Sedangkan ada sekitar 200-an media juga yang sedang dilaporkan ke Polri. Karena itu, dengan satgas ini, kita bisa lebih mengawasi lagi perkembangan media online di Indonesia," katanya.

Dikatakan, dengan maraknya perkembangan media online saat ini, maka Dewan Pers juga menunggu apabila ada pengaduan dari masyarakat, maka media yang bersangkutan langsung diproses secara hukum, baik dengan UU Pers dan juga KUHP.

"Kalau seperti pemerasan dengan berkedok menggunakan media, maka kita ajukan ke ranah pidana menggunakan KUHP, bukan UU Pers," katanya.

Dia mengakui, saat ini juga banyak media yang bermunculan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Bahkan, ada yang menggunakan media untuk memeras. (Sumber)

loading...

Berita Terkait

Post a Comment

0 Comments