Harga Batu Bara Acuan US$ 104,65 per Ton di Juli

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1892 K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Juli Tahun 2018. Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).



"Kepmen yang mengatur HBA dan HMA bulan Juli sudah keluar. HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral di bulan ini." jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

HBA Juli 2018 ditetapkan sebesar US$ 104,65/ton. Ini mengalami kenaikan dair bulan sebelumnya di level US$ 96,61/ton.
"Harga batu bara acuan mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, naik sebesar US$ 8,04 dari HBA Juni 2018 sebesar US$ 96,61/ton," tambah Agung.

Agung menyampaikan, HBA bulan Juli 2018 lebih tinggi daripada bulan sebelumnya salah satunya karena pasar energi global relatif membaik. Selain itu, harga batubara di China pun mengalami kenaikan.

"Alasan lainnya adalah karena harga minyak naik, juga pengaruh dari kenaikan permintaan batubara di China dan Eropa Utara," jelas Agung

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.

Sementara HMA komoditas nikel ditetapkan US$ 15.067,86/dry metric ton(dmt), naik dari US$ 14.102,75/dmt dari HMA Juni 2018. Untuk komoditas kobalt ditetapkan US$ 86.321,43/dmt, turun dari US$ 90.062,50/dmt dari HMA Juni 2018. Harga timbal naik tipis dari US$ 2.452,33/dmt pada HMA Juni 2018 menjadi US$ 2.372,19/dmt.

Harga seng naik dari US$ 3.098,30/dmt pada HMA Juni 2018 menjadi US$ 3.128,57/dmt, sedangkan HMA aluminium turun dari US$ 2.301,43/dmt menjadi US$ 2.275,45/dmt. Untuk tembaga, HMA Juli 2018 ditetapkan US$ 6.996,69/dmt, naik dari US$ 6.837,10/dmt pada HMA Juni 2018.

Di samping komoditas mineral di atas, sebagian komoditas mineral mengalami kenaikan harga dan sebagian lainnya mengalami penurunan, daftarnya adalah sebagai berikut.

1. Emas sebagai mineral ikutan: US$ 1.295,15/ounce, turun dari US$ 1.312,51/dmt dari HMA Juni 2018

2. Perak sebagai mineral ikutan: US$ 16,62/ounce, naik dari US$ 16,53/ounce dari HMA Juni 2018

3. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

4. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

5. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

6. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

7. Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

8. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

9. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

10. Mangan: US$ 5,82/dmt, turun dari US$ 6,89/dmt dari HMA Juni 2018

11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: US$ 0,76/dmt, turun dari US$ 0,78/dmt dari HMA Juni 2018

12. Bijih Krom: US$ 3,85/dmt, turun dari US$ 4,08/dmt dari HMA Juni 2018

13. Konsentrat Ilmenit: US$ 3,76/dmt, turun dari US$ 4,16/dmt dari HMA Juni 2018

14. Konsentrat Titanium: US$ 10,30/dmt, turun dari US$ 10,61/dmt dari HBA Juni 2018

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, danpayable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

Detik.com
loading...

Berita Terkait

Post a Comment

0 Comments