Pemerintah Telah Cicil Utang Subsidi 2016 ke Pertamina dan PLN

Pemerintah Telah Cicil Utang Subsidi 2016 ke Pertamina dan PLN

Kementerian Keuangan mencatat, belanja subsidi per Mei 2018 sebesar Rp 49 triliun, bengkak 51,7% dibandingkan realisasi Mei 2017 yang sebesar Rp 32,3 triliun. Sementara dibandingkan dengan bulan sebelumnya, realisasi subsidi energi naik Rp 10 triliun di mana subsidi energi per April 2018 sebesar Rp 39 triliun.


Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, realisasi subsidi yang naik ini lantaran pemerintah harus membayar utang subsidi energi kepada Pertamina dan PLN tahun 2016. Dia menegaskan pembayaran utang subsidi tersebut selesai di Mei lalu.

Artinya mulai Juni hingga akhir tahun ini, pemerintah tak lagi membayar utang subsidi energi tahun 2016 pada kedua BUMN energi tersebut. Hal ini karena pagu yang disediakan pemerintah dalam APBN untuk membayar utang subsidi energi telah habis.

Meski begitu, utang pemerintah untuk subsidi energi tahun 2016 belum habis. Dia menyebutkan, untuk BBM dan elpiji masih ada utang sekitar Rp 10 triliun. Sementara untuk listrik masih ada utang sekitar Rp 2 triliun.
Namun, sesuai dengan masukan BPK, maka pemerintah akan melunasi itu pada tahun 2019. Bisa jadi, pemerintah juga akan melunasi subsidi energi tahun 2017 yang sekarang tengah diaudit oleh BPK pada 2019 nanti.

Bila tidak ada carry over, Askolani mengatakan, pada Januari-Mei tahun ini sendiri pola subsidi akan berjalan normal. Untuk Pertamina, polanya adalah penagihan satu bulan setelah Pertamina melaksanakan distribusi subsidi solar dan elpiji.

Sementara, untuk listrik, biasanya sekitar dua bulan. Namun, sekarang sudah lebih cepat. �Kalau BBM dan elpiji cepat karena ada sistem online,� ujarnya.
Askolani sebelumnya juga mengatakan, utang subsidi BBM yang telah dibayarkan kepada Pertamina per Mei 2018 sebesar Rp 6,5 triliun dan utang subsidi LPG sebesar Rp 5,8 triliun. Adapun, utang subsidi listrik yang dibayarkan kepada PLN sebesar Rp 5,3 triliun.
loading...

Berita Terkait

Post a Comment

0 Comments