Kesaksian Amien Rais di Sidang Ratna, Mengaku 20 Tahun Tidak Punya Ponsel



Lanjutan persidangan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (4/4/2019).

Dalam sidang tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Kepada majelis hakim, Amien mengaku tidak memiliki telepon seluler (ponsel) sejak 20 tahun terakhir.

Hal itu dikatakan Amien saat ditanya majelis hakim mengenai kronologis penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna.

Amien mengaku mengetahui Ratna telah dianiaya saat bertemu dengannya di Nusantara Polo Club, saat bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 September 2018.

Lantas, Amien bertanya pada Ratna tentang muka Ratna yang terlihat lebam. Namun, Ratna mengaku sulit untuk berbicara karena wajahnya sakit.

Akhirnya, Amien memutuskan untuk tidak melanjutkan pembicaraan dengan Ratna karena tidak tega.

"Saya bertanya, bu Ratna memegang wajahnya. 'Saya agak sakit kalau berbicara ya pak amin dua sampai tiga gigi rampal'. Seperti kita tau kejadian itu saya lihat bu Ratna sakit, sudah jangan banyak bicara," ujar Amien sambil menirukan ucapan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Setelahnya, Amien ditanya mengenai darimana ia mengetahui ternyata penganiayaan yang dialami Ratna adalah hoaks.

Amien mengaku tahu dari salah satu media daring. Namun, Amien mengaku tidak membaca berita tersebut lewat ponsel.

"Saya itu nggak punya hp. 20 tahun saya nggak punya," kata Amien.

Lebih lanjut, majelis hakim menanyakan alat untuk membaca berita tersebut. Amien menjawab mengetahuinya dari laptop miliknya di rumahnya.

"Jadi saya liat dari itu loh dari laptop itu ada dirumah saya loh," kata Amien.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
loading...

Berita Terkait

Post a Comment

0 Comments