Kelakuan Caleg PKS, Dulu Tercyduk Karena Mencabuli Anak Sendiri, Sekarang Kena OTT 'Politik Uang'



PKS, yang disebut partai Allah oleh Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, ternyata kelakuan Caleg dan kadernya banyak juga yang mirip setan.

Diantaranya, yakni Caleg DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat, bernama Alhuda.



Alhuda diketahui telah mencabuli anak kandungnya sendiri, sejak kelas 3 SD.

Dan sekarang, anaknya tersebut berusia 17 tahun.

Kejadian ini jelas membuat netizen gempar, sekaligus membuat geram warga Pasaman Barat.

Bagamana tidak, Caleg PKS tersebut dikenal sebagai alim ulama oleh warga setempat, serta tercatat sebagai Imam Masjid Sungai Aur Pasaman.

--000--

Lalu, bagaimana cerita Caleg PKS itu, akhirnya bisa ketahuan telah berbuat cabul terhadap darah dagingnya sendiri?

Berdasarkan laporan korban kepada neneknya.

Pihak keluarga yang geram pasca mendengar cerita korban, akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

--000--

Pasca perbuatannnya terbongkar, Alhuda melarikan diri ke daerah yang gubernurnya juga diusung oleh PKS, yakni DKI Jakarta.

"Saat ini terlapor masih kabur dan dicari, namun kita belum memasukkan terlapor ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk memasukan ke DPO ada syaratnya. Kami akan koordinasi dengan Polres-Polres yang diduga menjadi wilayah kaburnya terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, beberapa waktu yang lalu, (13/03).

Tapi, bukan polisi namanya kalau tidak mampu menangkap penjahat kelamin.

Alhuda yang telah melarikan diri sejak 7 Maret 2019 itu, berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumbar oleh polisi.

Sebelum akhirnya dicyduk, Alhuda sudah 3 kali berpindah-pindah lokasi, yakni di Jabar, Jakarta dan Sumsel.

Ia sempat mengubah penampilannya, mencukur habis rambutnya agar dapat mengelabuhi polisi.

Tapi upaya potong rambut itu gagal. Polisi mengetahui upaya penyamarannya.

"Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Sampai di Kecamatan Pauh tersangka pangkas rambut. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali," lanjut Afrides Roema.

Sehari setelah ditangkap, caleg PKS itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Hari ini telah kita tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, (14/03).

Selamat menikmati tidur di 'Hotel Prodeo' wahai Caleg PKS penjahat kelamin.



--000--

Tidak berhenti sampai di situ. Teranyar, ada lagi Caleg PKS yang berulah.

Siapakah dia?

Kali ini, Caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil 1, bernama Muhammad Ali Akbar.

Ali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan masyarakat setempat, pada Senin malam, (15/04).

Saat ditangkap, ia sedang membagi-bagikan amplop berisi uang dan stiker kepada masyarakat di 2 dusun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Ali pun kini dalam proses klarifikasi di Bawaslu Lombok Timur.

Ketua Panwaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati, mengatakan oknum caleg PKS itu diamankan saat kampanye di masa tenang, dengan membagi-bagikan amplop kepada warga.

"Oleh pengawas TPS mendapatkan oknum caleg sedang kampanye di masa tenang di Kecamatan Selong. Kemudian dilaporkan ke pengawasan desa dan pengawasan kecamatan. Kemudian sama-sama dibawa ke Bawaslu Kabupaten," ujarnya.

Sementara, Kadiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan, oknum caleg PKS tersebut bisa dijerat Pasal 523 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.

--000--

Begitulah kura-kura kelakuan caleg partai yang katanya membela umat dan agama.

Tidak hanya mereka berdua lho, yang kelakuannya persis seperti setan. Tapi ada juga mantan Presiden PKS sendiri, yakni Luthfi Hasan Ishaaq.

LHI diketahui terbukti menerima suap Rp. 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Maria Elizabeth juga menjanjikan total Rp 40 miliar, apabila penambahan kuota impor 8 ribu ton daging sapi disetujui oleh Kementerian Pertanian.

Karena keserakahnya itu pula, LHI akhirnya diganjar hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar oleh majelis hakim.

Jadi sekarang, masih percaya sama partai yang katanya Islami, tapi kelakuan kader-kadernya persis seperti setan gitu?
loading...

Berita Terkait

Post a Comment

0 Comments