Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$ 107,83 per Ton di Agustus

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1917 K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Agustus Tahun 2018. Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA).

Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Agustus 2018 ditetapkan sebesar US$ 107,83 per ton.

"Harga batubara acuan mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, naik sebesar US$ 3,18 dari HBA Juli 2018 sebesar US$ 104,65 per ton," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/8/2018).

Agung mengatakan HBA Agustus 2018 lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya karena dipengaruhi pasar energi global yang relatif membaik. Selain itu, harga batu bara di China juga mengalami kenaikan.

"Alasan lainnya adalah karena harga minyak naik, juga pengaruh dari kenaikan permintaan batubara di China dan Eropa Utara," jelas Agung.

Di samping itu, Agung menambahkan meningkatnya volume permintaan batubara juga disebabkan terjadi ketidakmampuan pasar Australia untuk meningkatkan akselerasi produksi. Sementara, ekspor batu bara dari 3 eksportir utama ke Asia cenderung tetap pada periode Januari - Juni 2018.

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.

Sebagaimana diketahui, Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral di bulan Agustus 2018.

Berdasarkan Kepmen tersebut, HMA komoditas nikel, kobalt dan timbal mengalami penurunan. Harga nikel ditetapkan US$ 14.246,82/dry metric ton (dmt), turun dari US$ 15.067,86/dmt dari HMA Juli 2018, kobalt ditetapkan US$ 74.277,27/dmt (turun dari US$ 86.321,43/dmt), dan timbal mengalami penurunan dari US$ 2.452,33/dmt menjadi US$ 2.312,52/dmt.

Komoditas seng, aluminium dan tembaga pun juga mengalami tren penurunan. Harga seng turun dari US$ 3.128,57/dmt pada Juli 2018 menjadi US$ 2.782,55/dmt, HMA aluminium turun dari US$ 2.275,45/dmt menjadi US$ 2.136,61/dmt, sementara untuk tembaga, HMA Agustus 2018 ditetapkan US$ 6.446,39/dmt, turun dari US$ 6.996,69/dmt.

Di samping komoditas mineral di atas, komoditas mineral lain mengalami fluktuasi harga sebagai berikut.

1.Emas sebagai mineral ikutan: US$ 1.295,46/ounce, naik dari US$ 1.295,15/dmt dari HMA Juli 2018

2.Perak sebagai mineral ikutan: US$ 15,99/ounce, turun dari US$ 16,62/ounce dari HMA Juli 2018

3.Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

4.Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

5.Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

6.Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

7.Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

8.Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

9.Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

10.Mangan: US$ 5,78/dmt, turun dari US$ 5,82/dmt dari HMA Juli 2018

11.Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: US$ 0,75/dmt, turun dari US$ 0,76/dmt dari HMA Juli 2018

12.Bijih Krom: US$ 3,87/dmt, naik dari US$ 3,85/dmt dari HMA Juli 2018

13.Konsentrat Ilmenit: US$ 3,55 /dmt, turun dari US$ 3,76/dmt dari HMA Juli 2018

14.Konsentrat Titanium: US$ 9,85/dmt, turun dari US$ 10,30/dmt dari HBA Juli 2018

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

detik.com


loading...

Berita Terkait

Post a Comment

0 Comments