Pemerintah Pusat Akan Beri Hukuman Berat Untuk Anies Karena Lawatannya Ke Luar Negeri Dianggap Lampaui Batas Waktu



Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melampaui batas durasi kunjungan kerja. Anies berpotensi kena sanksi.

"Durasi waktu kunjungan itu maksimal tujuh hari, jika lebih kita berikan hukuman," kata Akmal dalam acara Primetime News Metro TV, Jumat, 19 Juli 2019.

Akmal menjelaskan perpanjangan durasi hanya diperbolehkan jika menyangkut kerja sama antar negara, budaya, dan pendidikan. Hal itu mempunyai kebijakan khusus.

Anies memperpanjang kunjungan kerjanya karena bertemu dengan pimpinan Institut Penelitian Kebijakan Pangan Internasional (IFPR) di Washington, Amerika Serikat (AS).

Anies menyempatkan diri membahas pendidikan bersama IFPR.

Menurut Akmal, pendidikan memang menjadi kebijakan yang diperbolehkan melebihi durasi kunjungan.

Namun, ada kriteria tersendiri. "Kalau untuk tanda tangan kerja sama, budaya dan pendidikan, ini tidak ada batas waktu, ini harus sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat bersama," ujar Akmal.

Akmal mengatakan kepulangan yang terlambat itu juga bisa membuat Anies mendapat larangan pergi untuk kunjungan berikutnya.

Anies akan dievaluasi Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan DPRD untuk kunjungan kerja berikutnya.

"Sanksi paling nyata adalah ketika tidak membuahkan hasil akan kita larang untuk perjalanan berikutnya dan itu sudah diterapkan," kata Akmal.

Akmal mengatakan kepergian Anies juga memberatkan jajaran pemerintahan lain karena belum adanya wakil gubernur.

"Pastinya dalam peraturan tidak membolehkan kepala daerah dan wakilnya ke luar negeri secara bersamaan. Apalagi dengan tujuan yang sama, itu jelas dilarang," tutur Akmal.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu pimpinan Institut Penelitian Kebijakan Pangan Internasional (IFPR) di Washington, Amerika Serikat (AS).

Hal itu menyebabkan kepulangan Anies ke Tanah Air molor.

Sumber: medcom.id
loading...

Berita Terkait

Post a Comment

0 Comments