Dosen UI: Klaim Menangnya Tak Terbukti, Prabowo Bisa Dipenjara 10 Tahun

    capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen. [Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/pd]

Ikatan Masyarakat Peduli Indonesia melaporkan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri, Senin (22/4/2019).

Prabowo dilaporkan karena deklarasi kemenangannya dalam Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen hasil hitung cepat timses adalah kebohongan dan memicu keonaran di tengah publik.

Juru Bicara IMPI sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando mengatakan, Prabowo Subianto harus siap diadili kalau klaim kemenangan tidak terwujud.

Ade meyakini, klaim kemenangan Prabowo yang telah memperoleh 62 persen suara berdasarkan real count Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga tidak benar.

Kalau keyakinannya itu benar setelah KPU RI nanti merilis hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019, Ade menyebut Prabowo terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Ade bersama IMPI sudah melaporkan Prabowo ke Bareskrim Polri. Namun, menurut Ade kepolisian belum bisa menindaklanjuti laporannya karena butuh bukti valid.

Ade mengakui, akan menunggu hasil perhitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum 22 Mei mendatang.

Nantinya, Ade mengatakan kepolisian baru akan memproses laporannya setelah terbukti klaim Prabowo tidak benar.

"Indikatornya adalah hasil penghitungan suara oleh KPU. Tapi begitu tanggal 22 nanti ternyata Prabowo kalah, polisi akan mulai memeriksa kebohongan Prabowo tersebut,” kata Ade.

Selain Prabowo, menurut Ade, pihak lain yang ikut mengklaim kemenangan tersebut juga bakal terkena imbas.

loading...

Berita Terkait

Post a Comment

0 Comments