Amien Rais Sebut Prabowo - Sandiaga Rugi karena Hoaks Ratna Sarumpaet



Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN), Amien Rais akui pihaknya alami kerugian dari berita bohong yang dibuat Ratna Sarumpaet. Amien Rais memberikan keterangan tersebut saat memberikan kesaksian di sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Awalnya, saat Amien Rais mendapat informasi Ratna Sarumpaet telah dianiaya dua lelaki di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Amien Rais merasa simpati kepada Ratna yang seorang aktivis.

Menurutnya kasus penganiayaan merupakan pelanggaran HAM yang harus ditindak.

"Kita seperti kena pukulan karena aktivis kita dianiaya malam hari sendiran. Artinya sudah lanjut usia dianiaya. Penganiayaan di manapun melanggar human rights," ujar Amien Rais di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Setelah itu, ketika Amien Rais mengetahui ternyata Ratna tidak dianiaya melainkan muka lebamnya karena operasi sedot lemak, Amien menyebut BPN telah dirugikan. Pasalnya, pihaknya dan BPN telah mengadakan konferensi pers untuk menyatakan simpatinya kepada Ratna Sarumpaet.

"Ya jelas (dirugikan), artinya kita sudah menyampaikan sesuatu yang dikatakan, ternyata tidak seperti itu yang disampaikan," jelas Amien.

Lebih lanjut, JPU bertanya kepada Amien Rais mengenai tindak lanjut dari BPN kepada Ratna Sarumpaet. Ratna Sarumpaet yang sudah menjadi bagian BPN karena telah didaftarkan sebagai Juru Kampanye Nasional disebut Amien Rais tidak pernah dipanggil BPN pasca penyebaran berita hoaks.

"Kita nggak ketemu lagi," kata Amien menjawab pertanyaan JPU.

Diketahui Agenda sidang ketujuh kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi kali ini berjumlah empat orang. Dari empat orang tersebut saksi yang hadir adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai PAN, Amien Rais.

Tiga saksi lainnya adalah Andika, Yudi Andrian dan Eman Suherman. Mereka merupakan unsur dari pendemo Lentera Muda Indonesia dan konpers Jaringan Aktifis Lintas Generasi di Dunkin Donuts Menteng, 2 Oktober 2018 silam. Demo tersebut bertujuan untuk menyikapi terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
loading...

Berita Terkait

Post a Comment

0 Comments