M Yusuf, mahasiswa S2 yang ditangkap karena menyebarkan video bugil enam mantan pacar. (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - M Yusuf, mahasiswa S2 di kampus Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video bugil enam mantan pacarnya. Yusuf kerap mengancam pacarnya bila permintaan foto dan video tanpa busana tak dipenuhi.
"Tersangka MYA melakukan tindak pidana UU ITE," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara dalam rilis di Mapolda Jatim, Jl Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/12/2018).
Polisi menyebut tersangka mulanya meminta korban mengirimkan foto selfie dan video tanpa busana. Saat korban sudah tidak mau menuruti permintaan, menurut polisi, tersangka mengirimkan pesan ancaman akan mengunggah foto-foto dan video korban di internet.
"Mengancam kepada yang bersangkutan (korban) bahwa 'saya sudah memegang video kamu, kalau kamu tidak membentuk gaya yang kedua atau yang seterusnya, maka video akan saya sebarkan melalui media sosial'," papar AKBP Arman.
Ternyata tersangka juga mengunggah video korban-korbannya ke situs dewasa. Total ada enam korban yang juga mantan pacar tersangka.
Tersangka M Yusuf disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada tiga orang saksi dan tiga orang ahli yang dimintai keterangan polisi. Barang bukti yang disita yakni tiga handphone, satu laptop, dan hard disk eksternal.
(fdn/fdn)
Baca juga:
loading...
loading...
0 Comments